يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَّفْسٍ وَّاحِدَةٍ وَّخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيْرًا وَّنِسَاۤءً ۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْ تَسَاۤءَلُوْنَ بِهٖ وَالْاَرْحَامَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا
Demikian salah satu Ayat yang disampaikan KH Abdul Hamid Abdulloh saat menyampaikan Khutbah NikahHari yang menjadi Sulthonul Ayyam ( Hari yang Istimewa ) Jum'at , 18 Februari 2022 / 16 Rojab 1443 menjadi hari yang Membahagiakan Bagi Pengantin dan Keluarganya , Hari yang menjadi Saksi Menghalalkan Hubungan 2 Insan dalam satu Maghligai Rumah Tangga , melalui Ijab Qobul dalam Aqdun Nikah :
Muhammad Kharis Abdillah
&
Dewi Nafisatul Aqliyah ST
Pernikahan Putra Bapak Munir dengan Putri bapak Sofwan M Dawam yang masih ada Hubungan Kekeluargaan ( Family ) dari Karangrejo Bureng-Surabaya menjadi Semakin mempererat jalinan Silaturrahim Keluarga Besar ( Family ) dalam satu hubungan Pernikahan ,
Baca Juga
Pernikahan yang Akad Nikahnya dilakukan di Rumah Mempelai Putri di Jalan Kapas Madya Gg 3 Surabaya tersebut dilangsungkan setelah Sholat Jum'at dengan didahului dengan Taukil Wali ( Mewakilkan Menikahkan ) Antara Bapak Sofwan M Dawam ( Merupakan Orang Tua Pihak Perempuan ) yang di Percayakan kepada K.H Yahya Khozin dengan disaksikan oleh KH Abdul Hamid Abdulloh dan hadirin yang datang
Acara yang dilangsungkan ditengah hujan Gerimis Setelah Hujan Lebat yang tadi mengguyur dan mendinginkan Suasana Sekitar , Menjadikan Acara taukil Wali berjalan dengan Hikmat ,
Mempelai Putra yang datang dengan Rombongan dari Karangrejo Bureng disambut dengan langit yang sudah Cerah dan menyisakan hawa yang Sejuk . Acara Akad Nikah dimulai dengan Qiroatul Qur'an yang dibacakan oleh Ust. Nu'aim Abdulloh yang merupakan Keponakan dari Bapak Sofwan .
Pembawa acara pada kesempatan selanjutnya langsung Melanjutkan Susunan Acaranya dengan Khutbah Nikah dengan Mempersilahkan KH Hamid Abdulloh yang merupakan Imam Besar Masjid Al-Akbar surabaya dengan Menyampaikan Khutbah Nikah tersebut .
Dalam Menyampaikan khutbah Nikah Tersebut KH. Hamid Abdulloh yang merupakan Qori' Internasional menyampaikannya dalam Bahasa Arab dengan Suara Merdunya yang masih bisa dinikmati meski Usia sudah Sepuh. Dalam Khutbah Nikahnya tersebut disampaikan Perintah Nikah , Keutamaan Nikah dan Hak Tanggung Jawab setelah Pernikahan .
Akad Nikah yang Sudah di Taukil Wali dari Bpk Sofwan M Dawam kepada KH. Yahya Khozin, Menjadi puncak Acara tersebut dengan Pembacaan Akad Nikah yang dicatat Dalam Lembar Negara Pernikahan oleh Penghulu yang sudah datang lebih dahulu sebelum acara dan juga ikut menjadi saksi dalam Taukil wali sebelumnya .
Akad nikah yang menjadi Akad Awal Dibukanya Sesuatu yang Diharamkan menjadi sesuatu yang di halalkan bahkan menjadi Jalan Ibadah dan Amal di ucapkan Saudara " Muhammad Kharis Abdillah " dengan menikahi Putri Bapak Sofwan M Dawam Saudari " Dewi Nafisatul Aqliyah " dengan Akad Nikah oleh KH. Yahya Khozin dan Saksi-saksi dari Kedua Mempelai.
Acara dilanjutkan dengan Pencatatan Pernikahan yang ikut Tandatangan saksi dari kedua Pihak keluarga Mempelai dan diahiri dengan Pembacaan Sholat dan Pertemuan kedua Mempelai
Script
0 comments:
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Komentar yang sekaligus sebagai Informasi dan Diskusi Kita , Bila Belum ada Jawaban Akan secepatnya ditindaklanjuti