Filled Under:

Kesehatan Dan Kecantikan Yang ‘Dibeli’



Hukum terapi botox 

hukum terapi botox


Berbagai problematika umat terus bermunculan seiring dengan perkembangan zaman. Pengejawentahan hukum-hukum Islam yang bersumber dari al-Qur’an dan hadis serta kitab-kitab mu’tabar dituntut untuk semakin meningkat guna menjawab berbagai permasalahan zaman. Keanekaragaman masalah yang ‘sepintas’ belum ditemukan dalilnya sangat mungkin memicu sebagian kalangan untuk berani menghukumi suatu msalah dengan akal semata. 
Berangkat dari sini kami anggap penting untuk mengungkap berbagai fenomena terkini yang menuai perdebatan. Perhiasan kesehatan Kesehatan merupakn nikmat yang tiada tara nilainya. Karena sehat adalah kebutuhan pasti bagi semua orang, maka berbagai macam obat atau alat-alat kesehatan ramai diperjual-belikn. Salah satunya adalah gelang dan kalung kesehatan. 
Barang ini selain menarik sebagai aksesoris/perhiasan, konon juga dipercaya mempunyai keistimewaan bisa menghilangkan depresi atau keputus-asaan, memperlancar sirkulasi peredaran darah, pencernaan, dll. Benda ini dibuat dari batu magnet pilihan dari pegunungan. Dr. Thoshiki Yamazaki mengatakan, kombinasi dari 26 mineral oksida (disebut biokeramik) dari bumi ini dapat memancarkan biofir murni. Dari sinilah mereka menyebut kalung ini dengan sebutan kalung biofir. Lalu yang menjadi pertanyaan, bagaimana hukumnya seorang laki-laki memakai kalung atau gelang sebagaimana di atas? Pada dasarnya seorang laki-laki boleh memakai cincin meskipun dari perak (bukan emas), bahkan sunah memakai akik (cincin yang ada matanya). Namun untuk perhiasan lainnya sebagaimana kalung, gelang, dll, 
Kebanyakan ulama melarang apabila terbuat dari perak. Adapun untuk kalung dan gelang yang terbuat dari selain emas dan perak maka diperbolehkan selama perhiasan tersebut tidak merupakan perhiasan khusus yang dipakai wanita atau orang fasik. Namun apabila perhiasan itu termasuk trend yang secara umum dipakai wanita atau orang fasik maka tidak diperbolehkan. Hukum tidak diperbolehkannya di sini karena ada unsur menyerupai orang fasik atau wanita bukan karena hakikat/keberadaan gelang itu sendiri. Bagi seorang muslim pemakai gelang tersebut, secara umum tidak termasuk menghilangkan muru’ah atau kehormatan dirinya. Karena khalayak umum memahami hal itu sebagai alat terapi. Namun apabila dalam pemakaiannya dikemas dengan kesan yang tidak layak atau terkesan terlalu norak maka bisa menghilangkan muru’ah yang secara otomatis berkonsekuensi tidak diterima persaksiannya. Ia dianggap ceroboh atau kurang akalnya sehingga menurunkan kredibilitasnya dalam bersaksi. (Al-Majmu’ [4]: 444, Syarh al-Wajiz [6]: 26, Fatawi Kubra [1]: 262, Asna al-Mathalib [4]: 248) 


Terapi Botox  

Terapi Botox merupakn racun yang diproduksi oleh bakteri klostridium botilinum. Botox sendiri adalah singkatan dari botolinumtoxin. Pada dasarnya toksin bakteri botox dapat menyebabkan keracunan juga kelumpuhan otot perut. Botox untuk terapi dosisnya hanya 1 persen dari dosis yang bisa menyebabkan keracunan sehingga penggunaan botox dengan dosis kecil ini dapat meremajakan wajah secara baik. Pada waktu wajah berekspresi seperti ketika tertawa atau menangis, maka akan tampak garis-garis di samping mata. Garis-garis ini akan bertambah seiring dgn brtambahnya usia. Dengan menyuntikkan sedikit botox pada samping mata, kerutan akan hilang. Dan masih banyak lagi manfaat-manfaat lainnya. Lantas bagaimana agama menghukumi terapi botox? 
Hukum terapi botox Pada dasarnya penyuntikan pada semua anggota tubuh selain wajah itu diperbolehkn. Penyutikan botox pada bagian wajah tidak diperbolehkan karena wajah merupakan kemuliaan semua anggota. Di wajah pula terdapat nilai keindahan dan kecantikan. Hukum terapi botox diperbolehkan bila ada tujuan-tujuan yang dibenarkan oleh syara’ seperti untuk membahagiakan suami, tentunya atas dasar perintah dan persetujuan dari sang suami. Bila terapi botox dimaksudkan agar terlihat lebih muda, merubah bentuk wajah maka tidak diperbolehkan karena ada unsur tadlis (pembauran bagi orang yang memandang), dan ini dilarang syariat dalam semua hal. Melihat kebanyakan wanita sekarang mempercantik wajah cenderung untuk memikat lawan jenis maka sebaiknya terapi botox ini ditinggalkan. (Al-Jami’ al-Ahkam al-Qur’an [5]: 392, Majmu’ Syarh Muhadzab [1]: 290, Nihayah al-Muhtaj [2]: 25). 


Hukum terapi botox


Cincin nikah bermutiara darah. Beraneka ragam orang mengekspresikan cinta. 


Beberapa tahun lalu, publik dibuat heboh dengan prosesi tunangan Ardie Bakrie dengan seorang artis bernama Nia Ramadhani. Bagaimana Ardie Bakrie memesan cincin kawin dari Thailand yang di dalamnya terdapat warna merah berisi darah kedua pasangan. Hal itu dianggap sebagai bentuk bersatunya cinta untuk selamanya. Miris kita melihatnya karena setelah itu banyak orang awam yang meniru, entah penyatuan darah itu dalam bentuk cincin, gelang, kalung atau bahkan gantungan kunci. Sebagai seorang muslim tentu kita paham bahwa darah itu dihukumi najis dengan tiga perincian; 

  1. Darah yang najisnya tidak ditoleransi secara mutlak baik banyak atau sedikit, yaitu darahnya najis mughaladhah (anjing atau babi). Membersihkan darinya adalah keharusan bagi setiap muslim. 
  2. Darah yang ditoleransi ketika dalam ukuran sedikit namun tidak ditoleransi ketika banyak, yaitu darah dari orang lain. 
  3. Darah yang ditoleransi ketika sedikit atau banyak dengan syarat tidak melewati batas tempat keluarnya dan tidak dari kehendaknya sendiri seperti darah bisul, darah bekas luka, dll. 

Adapun hukum penyatuan darah dalam cincin, dll dengan niat sebagai simbol bersatunya sebuah ikatan cinta sangat tidak diperbolehkan dalam agama karena ada unsur bersentuhan dengan membawa najis yang tidak ditoleransi. Tidak ada tujuan yang dibenarkan dalam syariat untuk bersentuhan dengan najis. (I’anah at-Thalibin [1]: 102, Hasyiyah Qulyubi [1]: 204, Nihayah az-Zain: 45)

Transplantasi Anggota Tubuh 

Kecanggihan tekhnologi semakin meningkat dan menakjubkan. Rusaknya organ/anggota tubuh manusia dapat diketahui bahkan sampai berapa lama masa bertahan hidupnya dapat diprediksi (meskipun kenyataanya banyak yang meleset atas kehendak-Nya). Bukan hanya itu, anggota tubuh mayat yang masih baik dan tahan lama pun dapat diketahui, bahkan banyak rumah sakit yang berhasil memindah liver atau jantung yang sudah rusak dengan liver dan jantung dari mayat yang masih bisa difungsikn dengan baik. Bagaimanakah hukum pemindahan anggota tubuh manusia sebagaimana deskripsi di atas? 
Bahwa kemuliaan manusia sekaligus anggota tubuhnya sudah jelas difirmankan Allah Swt dalam al-Qur’an. Kehormatan manusia itu mencakup selama masih hidup sampai sesudah mati, sehingga orang yang sudah mninggal harus segera dikuburkan dengan baik, tidak boleh diambil, dimanfaatkan, atau dijual anggota tubuhnya meskipun kepada anak kandung sendiri, meski juga anggota tersebut sudah sia-sia dan tidak terpakai karena meninggal. Apabila salah satu anggota/organ tubuh sudah terlanjur dengan adanya operasi pemindahan, maka harus dilepas dan dikuburkan. Namun apabila pelepasan itu dapat membahayakan keselamatan nyawa manusia yang bersangkutan maka tidak perlu dilepas. (Mughni al-Muhtaj [1]: 191, Bujairimi ala al-Khatib [1]: 274, Syarwani [2]: 125). 

 [Abdul Mubdi]
Script

0 comments:

Posting Komentar

Terima Kasih Atas Komentar yang sekaligus sebagai Informasi dan Diskusi Kita , Bila Belum ada Jawaban Akan secepatnya ditindaklanjuti